Konten dari halaman ini Pemkab Mura Sanksi Perusahaan Tambang Batu Bara PT MGM

Pemkab Mura Sanksi Tegas Perusahaan Tambang Batu Bara PT MGM

- Advertisement -

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengeluarkan surat paksaan berupa sanksi kepada perusahaan tambang batu bara PT. Marunda Graha Mineral (MGM) perihal dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup.

Surat paksaan tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dengan nomor 500/337/EK.SDA yang dikeluarkan pada 5 September 2023.

Dalam konferensi pers di rumah jabatan bupati, Perdie M Yoseph mengatakan dugaan pencemaran limbah oleh PT MGM tersebut sebelumnya dilaporkan oleh salah satu warga melalui Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat, dan ditindaklanjuti dengan langsung turun ke lapangan oleh bupati, kapolres, Dandim 1013, Kajari serta DPRD pada 15 Agustus 2023 lalu ke titik pembuangan limbah milik PT MGM yang dilaporkan melakukan pencemaran.

BACA JUGA: Diingatkan Wajib Membangun Kolam Limbah

“Ini atas dasar pengaduan dan keresahan masyarakat atas aktivitas operasional pertambangan batu bara oleh PT MGM yang langsung kami Forkompinda melihat keadaan lapangan pada 15 Agustus lalu,” kata Perdie yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima di Puruk Cahu, Rabu (6/9).

Tindak lanjut dari lapangan tersebut, ujar Perdie, pengeluaran air limbah pada settling pond east kawi dari aktivitas pertambangan pitt kawi yang sekarang dilakukan oleh PT MGM tidak ada persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Dan temuan ini diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MGM atas nama Suparno sesuai laporan berita acara tertulis pengawasan pada 15 agustus 2023 melalui tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya,” beber Perdie.

Tidak hanya itu, Perdie juga mengatakan temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh PT MGM selanjutnya adalah adanya aktivitas penumpukan batu bara di stock pile east kawi yang seharusnya terlebih dahulu diterbitkannya Addendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian LHK RI.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas dasar pelanggaran itu mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” ungkap Perdie. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments