Konten dari halaman ini Januari - September, Sebanyak 62 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas - Prokalteng

Januari – September, Sebanyak 62 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pentingnya pemahaman dan kepatuhan pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lalu lintas. Pasalnya, dari berdasarkan data sembilan bulan terakhir tepatnya dari Januari hingga awal September 2023. Sudah tercatat ada 62 kasus Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Lantas Iptu Prio Amboro mengatakan dari kecelakaan lalu lintas yang sudah ditangani itu ada belasan korban jiwa.

“Untuk kasus kecelakaan lalu lintas dari bulan Januari 2023 sampai dengan hari ini sudah ada kecelakaan sekitar 62 kasus. Data yang meninggal dunia ada sekitar 16 orang,” kata Kasatlantas, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Polres Seruyan dan Bawaslu Teken Kerjasama Integritas Proses Demokrasi

Iptu Prio Amboro juga mengungkapkan salah satunya faktor kecelakaan yang berakibat fatal hingga meninggal dunia rata-rata dikarenakan pengendara roda dua tidak menggunakan helm.

Maka dari itu, dalam hal ini pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas. Salah satunya dengan memberikan edukasi, imbauan hingga memberikan teguran. Bagi para pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Bahkan, terakhir minggu lalu juga ada kecelakaan dan korban mengalami luka di bagian kepala atau luka ringan dan tidak menggunakan helm. Berkaitan dengan itu, Kasatlantas mengimbau agar masyarakat para pengendara di Kabupaten Seruyan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Untuk kasus kecelakaan lalu lintas itu, rata-rata yang meninggal dunia gara-gara tidak menggunakan helm atau hampir 60-70 persen. Untuk yang di bawah umur sekitar 20 persen dan 10 persen lainnya. Seperti pakai helm tidak diklik dan kelalaian lainnya,” pungkasnya. (ais/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments