Konten dari halaman ini Karhutla Kotim! Status Siaga Menjadi Tanggap Darurat Bencana

Karhutla Kotim! Status Siaga Menjadi Tanggap Darurat Bencana

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat koordinasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dan meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat bencana.

Rapat tersebut dilakasanakan di Aula Kantor BPBD. Yang dipimpin oleh Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor. Didampingi Sekretaris Daerah yang juga Kepala BPBD Kabupaten Kotim Fajrurrahman. Serta Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur Multazam. Turut hadir Dandim 1015/Spt Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata serta pimpinan instansi terkait lainnya.

“Karena berdasarkan Badan Meteologi dan Klimatologi Giofisika (BMKG) titik hotspot semakin banyak terdeteksi. Dan itu menandakan karhutla akan membesar dan meluas.Maka kita meningkatkan status penanggulangan karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat. Hal tersebut untuk mengoptimalkan upaya di lapangan,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnoor, Senin (11/9).

Menurutnya. Status tanggap darurat ini berlaku mulai Selasa 12 September hingga 25 September mendatang. Peningkatan status menjadi tanggap darurat bencana karhutla itu. Berdasarkan pada beberapa indikator seperti meningkat dan luasnya kebakaran, melonjaknya titik api, prediksi kemarau yang masih panjang, kemampuan personel dan lainnya.

“Status tanggap darurat ini berlaku mulai Selasa 12 September hingga 14 hari ke depan. Setelah itu kita akan lakukan evaluasi lagi, semoga kondisi dapat membaik meski prediksi BMKG bahwa potensi hujan dalam 30 hari ke depan masih rendah,” sampai  Halikin

Dirinya juga memerintahkan kepada BPBD. Untuk menyurati seluruh camat untuk meningkatkan patrol. Sebagai langkah pencegahan akan terus terjadinya kebakaran lahan. Karena hal itu dianggap penting karena kebakaran lahan banyak terjadi di wilayah kecamatan.

“Saya berharap dengan peningkatan status. Maka upaya penanggulangan karhutla bisa lebih maksimal dengan melibatkan semua pihak. Peningkatan status ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran operasional di lapangan,” tutupnya (bah/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments