PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit Karyawan Yunianto memberikan komentarnya terkait dua kejadian yang berselang kurang lebih empat hari. Pertama kebakaran di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangkaraya (20/7/2023), kemudian disusul lagi dengan kebakaran Sekolah Dasar Negeri (SDN) 9 Langkai Palangkaraya (24/7/2023). Menurutnya, pada dua kejadian tersebut tidak dapat memutuskan sebuah keputusan final, apakah itu akibat kebakaran alami maupun ada indikasi kesengajaan.
BACA JUGA:Â Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya, Polisi Periksa 15 Saksi
BACA JUGA:Â Bawaslu RI Tetapkan Dua Anggota Bawaslu Kalteng, Berikut Namanya
“Kita tunggu saja, hasil dari pemeriksaan tim Kepolisian di lapangan. Kita kan tidak tahu, saya tidak bisa berandai-andai. Karena secara teknis harus memutuskan ini bagaimana-bagaimana yang pasti saya minta agar diusut tuntas,”ucapnya, Jumat (28/7/2023).
Saat disinggung, apabila misalnya kejadian tersebut ada unsur dugaan kesengajaan Politisi PDI-Perjuangan ini menjawab dengan lugas dan tegas. Bahwa Kota Palangkaraya menganut negara hukum. Yang berarti, bahwa konsep penyelenggaraan negara maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku. Memiliki makna menganut hukum sebagai kedaulatannya.
BACA JUGA:Â Soal Usulan Nama Pj Walikota Palangkaraya, Begini Kata SKY
BACA JUGA:Â Miliki Gedung Baru, Kantor DPRD Palangkaraya Bakal Dikembalikan ke Provinsi
“Negara kita menganut negara hukum maka dapat diproses secara hukum,”terangnya. (pri/rin)