Tak Terpengaruh Kasus Keracunan, Kue Ipau Masih Laris Manis

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kue Ipau beberapa hari ini menjadi buah bibir di masyarakat. Bukan hanya citra kelezatannya, akan tetapi lantaran sebagai penyebab kasus keracunan massal di Kabupaten Kotawaringin Timur. Puluhan orang telah menjadi korban usai diduga menyantap kue tersebut yang dijadikan sebagai takjil puasa. Bahkan ada satu korban yang dinyatakan meninggal dunia.

Berbeda di Kota Palangka Raya, meski terjadi kasus keracunan akibat makanan itu, tak menjadikan masyarakat enggan mengonsumsi kue khas Ramadan ini. Terbukti, nama kue Ipau itu terkesan langsung melejit atau tenar di pasar Ramadan.  Tak sedikit masyarakat justru memburu salah satu jenis kue takjil puasa yang kerap menjadi favorit bagi kalangan orang tua itu.

"Kue Ipau adalah makanan khas dari Kota Banjarmasin, yang dikenal sebagai kue tradisional kearab-araban. Kue Ipau beberapa hari ini sangat diminati oleh masyarakat, bahkan kue yang satu ini sebagai salah satu takjil untuk berbuka puasa,"ujar Acil Midah, seorang pedagang di Pasar Ramadan Jalan Ais Nasution Kota Palangka Raya, Senin (3/4/2023) sore.

Menurutnya citra rasa yang khas yakni manis dan gurih, menjadikan kue tersebut cocok jika disantap dengan menggunakan saus sambal.  Sementara untuk proses pembuatannya, terdapat paduan tepung terigu, telur, susu  dan sebagainya. Kemudian, lapisan adonan dicampur dengan beberapa jenis sayuran seperti wortel, kentang, bawang bombay, dan sayuran lainnya yang dimasak dengan cara dikukus.

Dirinya menambahkan bahwa nama Ipau bukan berasal dari kosakata bahasa Banjar. Melainkan karena kebiasaan dari orang Banjar yang terbiasa menambahkan huruf vokal "i" di depan nama orang. Ipau asumsi dari kue dalam bahasa arabnya "Upuu" yang berarti iris atau kerat.

"Beberapa hari ini dalam sehari, dapat menghabiskan kurang lebih empat loyang. Sebelum ada berita yang lagi viral kejadian keracunan, hanya habis sekitar satu loyang atau dua loyang saja,"ujarnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments