Menghirup Inhaler Tak Batalkan Puasa, Begini Penjelasannya

- Advertisement -

PROKALTENG.COUntuk melegakan pernapasan, banyak dari kita memanfaatkan inhaler yang memang dijual bebas di pasaran. Inhaler manfaatnya bisa langsung terasa karena lebih mudah masuk ke paru-paru.

Pertanyaannya kemudian, apakah menghirup inhaler saat berpuasa bisa membatalkan puasa

Terkait pertanyaan tersebut, JawaPos.com meminta pandangan hukum terhadap Ahda Bina Afianto,  Dosen Tetap pada Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang. Berikut ulasannya:

Ibadah puasa yang kita laksanakan bisa batal apabila kita melakukan tiga hal berikut yaitu: makan, minum dan hubungan intim suami-istri. Sedangkan menghirup inhaler itu tidak termasuk dalam salah satu dari tiga hal tersebut. Oleh karena itu, menghirup inhaler tidak membatalkan puasa

Menghirup inhaler itu tujuannya adalah untuk meringankan gangguan pernafasan. Pada umumnya karena sakit asma atau flu, yang menyebabkan orang kesulitan bernafas secara normal. Saat seperti itulah dia membutuhkan sedikit bantuan. Di antaranya adalah dengan menghirup inhaler. 

Efek menghirup inhaler ini hanya sampai pada paru-paru. Tujuannya untuk melegakan pernafasan yang sebelumnya terasa sangat sesak dan sulit dilakukan. Dengan menghirup inhaler, diharapkan pernafasan menjadi lega, sehingga bernafas kembali menjadi nyaman.

Orang yang sedang mengalami gangguan pernafasan itu sungguh dalam kondisi yang tidak nyaman. Baik karena flu, apalagi karena penyakit asma. Namun demikian, dia masih mampu melaksanakan puasa dengan baik. Dia masih mampu menahan lapar dan dahaga sebagaimana orang sehat pada umumnya. Keadaan tubuhnya masih kuat dan sehat. Masih mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasanya. Hanya saja sekali waktu dia membutuhkan bantuan inhaler untuk melegakan pernafasan. 

Menghirup inhaler itu tidak menambah kekuatan fisik sama sekali. Dengan menghirup inhaler, orang yang lapar akan tetap merasa lapar. Tidak bisa mengurangi sedikit pun perasaan lapar. Demikian pula menghirup inhaler tidak bisa mengurangi perasaan haus. Di mana tenggorokan tetap kering. Tetap haus. Inhaler hanya untuk melegakan pernafasan. Tidak lebih dari itu.

Oleh karena itu, menghirup inhaler sangat jauh dari definisi makan dan minum. Di mana tujuan makan dan minum itu sangat jelas, yaitu: menghilangkan atau mengurangi rasa lapar dan dahaga. Atau setidaknya membuat tubuh yang lemas karena lapar dan haus menjadi kembali bertenaga. Sedangkan inhaler tidak memiliki efek seperti itu. Sehingga menghirup inhaler tidak bisa disamakan dengan makan dan minum. 

Memang benar, bahwa menghirup inhaler itu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Namun tujuannya bukan untuk menambah kekuatan tubuh, maupun untuk mengurangi lapar dan haus. Melainkan untuk mengurangi gangguan pernafasan. Di mana orang yang sedang mengalami flu berat atau penyakit asma tidak bisa

bernafas secara normal. Dia merasa kesulitan untuk bernafas sebagaimana biasanya. Dengan menghirup inhaler ini, pernafasan pun kembali menjadi lega. 

Kesimpulan :

Syariat Islam merupakan tuntunan hidup yang penuh dengan kemudahan dan rahmat. Selalu mengerti segala permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia. Syariat tidak hendak menambah kesulitan hidup yang terasa demikian berat dan banyak. Namun justru untuk meringankan dan mengurangi beban tersebut. 

Orang yang sedang mengalami gangguan pernafasan akibat flu berat atau penyakit asma masih terhitung orang yang mampu menahan lapar dan haus selama seharian penuh. Dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Oleh karena itu, dia tetap wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Namun bila sewaktu-waktu merasakan kesulitan pernafasan, dia boleh menggunakan inhaler untuk mengurangi gangguan tersebut. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments