Penembak Kantor MUI Tak Terafiliasi Jaringan Teroris

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Mustopa (60), pelaku penembakan Kantor MUI Pusat di Jakarta Pusat, tak terindikasi terafiliasi jaringan teroris manapun. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, motif sementara dari Mustopa melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat adalah lantaran membutuhkan pengakuan atau legitimasi sebagai wakil nabi.

“Kami sudah koordinasi denhan Detasemen Khusus 88, hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Ia juga menyampaikan, pelaku untuk sementara tak diidentifikasi memiliki ideologi atau paham agama ekstrem seperti yang biasa terjadi pada peristiwa teror. “Tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem,” tegas Hengki.

Motif sementara, kata Hengki, pelaku butuh pengakuan atau legitimasi dari MUI sebagai wakil nabi. “Memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi,” ungkapnya.

Penarikan kesimpulan motif penembakan sementara itu diambil, kata Hengki, berdasarkan adanya surat-surat yang ditinggalkan pelaku. Dalam surat tersebut, pelaku mengutip salah satu hadist yang menyatakan bahwa pada akhir zaman akan ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya satu golongan yang diakui. “Dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan,” kata Hengki menirukan isi surat tersebut.

Selain itu, ia mengatakan, niat jahat dari pelaku sudah ada sejak tahun 2018. Pasalnya, jika dirinya tak juga diakui sebagai wakil nabi, maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan. “Dari surat itu yang mana menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui, maka akan lakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api,” ungkapnya.

Wakil Sekjen MUI Arif Fahrudin mengatakan, dari pendalaman pihaknya, pelaku ternyata sudah dua kali mengirim surat ancaman kepada MUI Pusat. Hanya saja surat ancaman pelaku itu tidak pernah ditanggapi serius oleh MUI Pusat. “Dia sudah dua kali mengirim surat ancaman kepada MUI,” kata Arif di MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).

Surat ancaman ketiga kalinya, kata Arif, pelaku langsung mendatangi kantor pusat MUI dengan melakukan penembakan yang mengenai anggota MUI. “Ini yang ketiga kalinya, terjadilah penembakan terhadap korban. Adapun motif masih terus dialami,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa Mustopa, terduga pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, tewas. Saat ini, jasad terduga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. “Iya (tewas),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan di lokasi, Selasa (2/5).

Terkait dengan penyebab kematian terduga pelaku, Komarudin enggan membeberkannya saat ini. “Masih pendalaman,” singkatnya.

Namun sejak dibekuk oleh petugas keamanan di TKP, terduga pelaku sudah tak sadarkan diri. “Kemudian sempat dibawa ke polsek namun di polsek juga sempat tidak sadar. Akhirnya kita bawa ke Puskesmas Menteng,” paparnya

“Dokter Puskesmas Menteng menyatakan bahwa pelaku sudah dalam keadaan meninggal,” pungkas Komarudin.

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan, Mustopa memiliki riwayat penyakit jantung dan asma. Hal ini didapatkan dari hasil penyelidikan Polda Lampung yang juga telah memanggil istri dari yang bersangkutan. ”Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan asma,” jelas Hengki.

Kesaksian istrinya soal penyakit jantung dan asma yang diderita Mustopa itu diperkuat dengan penemuan obat-obatan di tas milik pelaku di lokasi kejadian. “Yang kita dapatkan ini 11 kaplet obat asma juga termasuk obat-obat yang lain sekarang sedang didalami oleh kedokteran kesehatan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

“Tapi kami belum menyimpulkan, ya, sekali lagi jangan salah. Kami belum menyimpulkan,” pungkas Hengki. (jpc/adz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments