Kelola Dana Desa, Dewan Ingatkan Hal Ini

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana untuk membangun fasilitas di suatu desa serta untuk membantu pula kesejahteraan dari masyarakatnya. Pastinya dana desa bukan merupakan milik pribadi atau pemegang dana di suatu desa, sehingga dananya pun harus dikelola sesuai dana maupun peruntukan yang telah ditetapkan.

Demikian tegas Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, baru-baru ini. Dia mengingatkan, kepala desa untuk hati-hati dan transparan dalam mengelola Dana Desa. Apalagi, pelaksanaan Undang-Undang Desa, alokasi anggaran Dana Desa terus mengalami peningkatan.

Menurutnya, desa memiliki peran sentral dalam menunjang kesuksesan pembangunan daerah yaitu sebagai tempat pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meski dalam kenyataannya banyak pengelolaan keuangan desa yang belum memiliki manajemen baik.

“Maka dari itu, seringkali terjadi kesimpangsiuran data, dan inilah yang mendasari semuanya maka dirasa perlu untuk secara kontinu dilaksanakannya pelatihan pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya,” saran politisi PDIP Mura ini.

Kalangan DPRD Murung Raya pun, kata dia, tak henti-hentinya mengingatkan agar semua aparatur desa di wilayah Kabupaten Murung Raya, untuk lebih maksimal dalam pengelolaan keuangan desa.

“Sebab pengelolaan keuangan desa diharapkan bisa membantu sukses dan lancarnya pembangunan dari tahun ke tahun,” tandasnya. (dad/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments