Konten dari halaman ini Stadion Tuah Pahoe Dinilai Cocok untuk Lokasi CFD - Prokalteng

Stadion Tuah Pahoe Dinilai Cocok untuk Lokasi CFD

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Wacana pemindahan lokasi car free day (CFD) ke tempat yang representatif mendapat respons positif dari berbagai pihak. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalteng salah satunya. Pihaknya sangat mendukung rencana pemindahan lokasi CFD ke kawasan Stadion Tuah Pahoe, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.

“Kami mengapresiasi rencana pengelola CFD untuk memindahkan lokasinya. Salah satu alternatif adalah kompleks Stadion Tuah Pahoe,”ungkap Kepala Dispora Kalteng, Hamka, Senin (8/5).

BACA JUGA: KPU Kalteng Sosialisasikan Pemilu di Car Free Day

Selain memiliki area yang luas, menurut Hamka, di kompleks stadion juga ada banyak fasilitas pendukung. Misalnya lokasi parkir yang luas. Kemudian di sekitar stadion ada lokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda.

Di samping stadion pun terdapat lapangan luas, depan gor indoor.“Lokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda itu seperti lokasi wisata kota. Di sana sudah kami siapkan,” ujar Hamka.

“Selain berwisata dan berbelanja, masyarakat juga bisa berolahraga. Jadi lengkap,” tuturnya.

BACA JUGA: QRIS Permudah Pelaku UMKM Layani Konsumen Luar Daerah

Sementara itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kalteng, Norhani masih belum mengambil langkah untuk memindah lokasi penyelenggaraan CFD. Hal itu karena perlu pertimbangan yang matang sebelum adanya pemindahan. Perlu ada komunikasi lebih lanjut lintas stakeholders, baik di lingkup Pemprov Kalteng maupun Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.

Sebab, perlu  koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait di lingkup Pemprov Kalteng maupun Pemko Palangka Raya.

Tak hanya itu, upaya relokasi juga mempertimbangkan sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan CFD, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini mendapatkan penghasilan dari adanya kegiatan mingguan tersebut. (sma/dan/ce/ala/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments