Pasutri Muda Gelisah, Video Tanpa Busana Dimiliki Orang lain

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sepasang suami istri yang masih muda di Palangka Raya merasa malu. Pasalnya, video pribadinya dimiliki oleh orang lain. Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, mengungkapkan, Kumbang (20) nama samaran dan istrinya Bunga (19) curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin atau biasa disapa Cak Sam, gara-gara permasalahan tersebut.

“Bunga pertama kali tahu video pribadinya tanpa busana dimiliki orang lain, ketika ada sebuah akun facebook mengirimkan foto tangkapan layar melalui pesan massenger. Setelah diamati, ternyata foto tersebut adalah dirinya dari sebuah video yang dia buat sekitar 6 bulan yang lalu,” terang Erlan, Minggu (15/5).

Erlan menjelaskan, Bunga membuat video tersebut atas permintaan suami. Alasannya,  suaminya kerja di luar kota dan hanya bisa pulang sebulan sekali. Sementara pada waktu itu mereka baru tiga bulan menikah.

“Karena kangen sama istrinya. Kemudian Kumbang menyuruh istrinya membuat video tanpa busana kemudian dikirimkan ke gawai atau handphone suaminya,” jelasnya.

Setelah Cak Sam melakukan profiling terhadap akun facebook yang mengirimkan foto tersebut, ternyata yang memiliki akun adalah mantan teman kerja Kumbang yaitu KK (30).

“Jadi, Kumbang ini mempunyai gawai yang tidak dikunci atau tanpa pasword. Waktu itu kawannya JM (31) pinjam untuk menelpon. Tanpa sepengetahuan Kumbang, temannya membuka-buka gawai dan menemukan video tanpa busana lalu dikirimkan ke gawainya sendiri,” beber Kabidhumas.

Selanjutnya, JM menonton video tersebut bersama dengan KK, dan KK memfoto video tersebut dan disimpan di gawainya.

Cak Sam kemudian, menghubungi JM dan KK agar menghapus video dan foto tersebut serta jangan disebarkan. Lalu KK dan JM meminta maaf ke Kumbang dan Bunga atas perbuatan tidak terpujinya tersebut.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, Setop tanpa busana di depan kamera, agar tidak mendapatkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments