KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Tak kooperatif dan sering tidak berada di rumah, akhirnya mantan kepala desa (kades) Danau Pantau, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Mancur A Limin ditangkap polisi.
BACA JUGA:Â Usai Dilantik, Pj Bupati Barsel Ingatkan ASN Soal Korupsi
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan terhadap mantan kades Mancur A Limun itu. Menurutnya, Mancur A Limun merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
BACA JUGA:Â Pasca Bupati Kapuas Tersangka, KPK Geledah Beberapa Tempat
BACA JUGA:Â Tersandung Korupsi, Segini Kekayaan Ben Brahim dan Istrinya
“Mancur A Limin ditangkap di lokasi penambangan Miman, Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Sabtu (27/5/2023) pukul 21.00 WIB,” ungkap Iyudi Hartanto.
BACA JUGA:Â Terduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ini Terancam Paling La
BACA JUGA:Â Kades Harus Perkuat Koordinasi Terkait Anggaran Dana Desa
Menurut Kasatreskrim, penangkapan Mancur A Limin ini, lantaran sudah tiga kali pemanggilan dan upaya persuasif yang dilakukan tidak berhasil. Sehingga harus dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan.
BACA JUGA:Â Semua Kades Dituntut Kreatif dan Inovatif Menggunakan Dana Desa
“Tiga kali tidak memenuhi panggilan dan saat dilakukan penangkapan selalu kabur. Akhirnya tim gabungan berhasil membekuknya,” tegasnya. (alh/kpg/hnd)