Korupsi APBDes, Mantan Kades Danau Pantau Ditangkap Paksa

- Advertisement -

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Tak kooperatif dan sering tidak berada di rumah, akhirnya mantan kepala desa (kades) Danau Pantau, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Mancur A Limin ditangkap polisi.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Pj Bupati Barsel Ingatkan ASN Soal Korupsi

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan terhadap mantan kades Mancur A Limun itu. Menurutnya, Mancur A Limun merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA: Pasca Bupati Kapuas Tersangka, KPK Geledah Beberapa Tempat

BACA JUGA: Tersandung Korupsi, Segini Kekayaan Ben Brahim dan Istrinya

“Mancur A Limin ditangkap di lokasi penambangan Miman, Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Sabtu (27/5/2023) pukul 21.00 WIB,” ungkap Iyudi Hartanto.

BACA JUGA: Terduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Ini Terancam Paling La

BACA JUGA: Kades Harus Perkuat Koordinasi Terkait Anggaran Dana Desa

Menurut Kasatreskrim, penangkapan Mancur A Limin ini, lantaran sudah tiga kali pemanggilan dan upaya persuasif yang dilakukan tidak berhasil. Sehingga harus dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan.

BACA JUGA: Semua Kades Dituntut Kreatif dan Inovatif Menggunakan Dana Desa

“Tiga kali tidak memenuhi panggilan dan saat dilakukan penangkapan selalu kabur. Akhirnya tim gabungan berhasil membekuknya,” tegasnya. (alh/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments