KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkaitnya terus melakukan upaya dan inovasi dalam meningkatkan pelayanan maksimal. Khususnya cepat, tepat dan sesuai prosedur kepada masyarakat. Salah satunya dibuktikan dengan mulai menerapkan tanda tangan elektronik (TTE).
Ini disusul dengan adanya surat edaran dari Pemkab Seruyan terkait pelaksanaan TTE di lingkungan pemerintah setempat.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor, hal itu sehubungan ditetapkannya peraturan Bupati Seruyan, nomor 14 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Pemkab Seruyan.
“Dengan ditetapkannya TNDE, maka Pemkab Seruyan akan memberlakukan salah satu jenis TNDE yaitu pengasahan dan autentifikasi berupa penerapan tanda tangan elektronik atau TTE pada setiap naskah dinas,” katanya.
Dia menjelaskan, TTE pada setiap naskah dinas tersebut, yaitu yang ditandatangani oleh bupati, wakil bupati, asisten sekretariat daerah, seluruh kepala perangkat daerah dan camat se Kabupaten Seruyan.
Kepada kepala perangkat daerah dan camat se Kabupaten Seruyan yang belum mengusulkan penggunaan sertifikat elektronik untuk TTE agar segera diusulkan. Baik kepada Sekda maupun Kepada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Seruyan.
Sementara, Kepala Diskominfosandi Kabupaten Seruyan, dr. Reson Rusdianto menegaskan, ada beberapa poin yang tertuang dalam SE tersebut. Untuk itu, dirinya berharap hal ini dapat memberikan pelayanan yang betul-betul maksimal.
“Alhamdulillah, Kabupaten Seruyan sudah bisa melaksanakan tanda tangan elektronik atau TEE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Ini untuk pelayanan lebih cepat lagi,” jelas Reson. (ais/hnd)