Kesal Dimutasi, Oknum Brimob Ngaku Kerap Beri Setoran ke Komandan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Seseorang yang mengaku oknum Anggota Batalyon B Brimobda Riau bernama Bripka ADI, mengaku telah memberikan setoran fantastis senilai total Rp 650 juta kepada komandan batalyon. Hal ini diungkapkan ADI, dalam akun Instagram @andrydarmairawan07.2. Sontak, unggahan ini kemudian diposting ulang oleh beberapa akun Instagram lainnya, sehingga menjadi viral. Dalam postingan itu, Bripka ADI juga menyebut dirinya didemosi dan dipindahkan ke Batalyon A di Pekanbaru.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Wakil Wali Kota Palangkaraya Gugat Cerai Suaminya

Terkait adanya hal itu, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan, mengatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut jauh sebelum pernyataan Bripka ADI viral. Menurut Setiawan, soal demosi yang disampaikan Bripka ADI pada postingannya, bahwa hal tersebut hanyalah mutasi biasa yang dilaksanakan secara berkala.

“Jadi untuk Brimobda Riau sendiri pada tanggal 3 Maret 2023 itu memutasi 38 personel. 14 di antaranya dari Batalyon B. Jadi dari mutasi atau penyegaran ini, hanya yang bersangkutan yang tidak terima,” jelas Kombes Setiawan, dikutip dari Riau.co (Jawa Pos Group), Senin (5/6).

Fakta-fakta

Faktanya, sambung Kombes J Setiawan, Bripka ADI tidak masuk dinas atau desersi sejak 3 Maret 2023 hingga saat ini. Total ada 3 dugaan pelanggaran Bripka ADI yang saat ini tengah diproses pihaknya.

“Dua kasus desersi, satu kasus dugaan profesi atau etik,” sambung Setiawan.

Setiawan menjelaskan, kasus desersi pertama, di mana sejak tanggal mutasi keluar pada 3 Maret, Bripka ADI sama sekali belum masuk ke Batalyon A Brimobda Riau. Untuk kasus ini, Bidpropam telah memproses pada 13 Maret 2023. Hasilnya Bripka ADI dinyatakan bersalah karena lari dari tugas. Saat sidang putusan, ia juga tidak hadir. Sehingga laporan atas desersi dirinya berlanjut.

Sedangkan untuk kode etik, yakni dugaan pemberian setoran yang diberikan oleh Bripka ADI kepada oknum atasannya yakni Kompol P. Ada 8 saksi yang sudah diperiksa Propam mendalami kasus ini.

“Sedangkan untuk Kompol P sudah dicopot sejak Maret lalu. Kasus ini sedang bergulir di Subdit Waprof (Pengawasan Profesi, red). Tinggal menunggu hasilnya nanti,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments