PT Palangkaraya Kuatkan Hukuman 5 Tahun Penjara Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Madi Goening Sius atas perkara pemalsuan surat verklaring. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Madi Goening Sius dengan pidana penjara 5 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring pada Senin (26/6).

“Putusan pengadilan tingkat banding menguatkan Putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra, Sabtu (2/9).

Dodik menerangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan upaya kasasi merespon putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama.

BACA JUGA: Penerbitan Surat Tanah Harus Hati-hati

“Tuntutan JPU belum terakomodir sepenuhnya dalam putusan dan terdakwa juga mengajukan kasasi,” bebernya.

Sebelumnya, JPU menuntut kepada terdakwa Madi Goening Sius dengan pidana penjara selama 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring itu. Pembacaan tuntutan dilakukan dua JPU dari Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo dan Januar Hapriansyah. Mereka berdua didampingi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, I Wayan Gedin Arianta di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (12/6) lalu.

Ada banyak hal yang dijadikan pertimbangan bagi JPU dalam mengajukan tuntutan pidana. Menurut JPU Januar, hal yang memberatkan terdakwa, yakni pernah dihukum sebelumnya. Kemudian  terdakwa dinilai tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan dan menyembunyikan keaslian dari surat yang menjadi barang bukti verklaring.

Selain itu, JPU menyebut hal yang memberatkan terdakwa lainnya yakni tak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Bahkan perbuatan terdakwa sudah merugikan banyak korban secara meluas.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat pemilik tanah yang telah bersertifikat. Khusus dalam perkara ini pemilik atas 3018 bidang tanah sertifikat hak milik. 24 sertifikat hak guna bangunan, satu sertifikat hak pakai atas nama perorangan. Kemudian 37 sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Provinsi Kalteng, dan 62 peta bidang tanah,” jelasnya. (hfz/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments