Terduga Pelaku KDRT Minta Makan Warga, Kabur ke Hutan Saat Digrebek

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Hingga saat ini jajaran Polres Lamandau masih melakukan pengejaran. Terhadap terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AU (41). Sementara, usai menjalani perawatan di RSUD Lamandau, korban DS (29) sudah pulang ke rumah. Namun masih dalam pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Akibat KDRT yang dilakukan suami DS itu, korban mengalami luka cukup parah di bagian wajah dan lengan. Bahkan telinga korban nyaris putus akibat sayatan senjata tajam yang digunakan pelaku. Sedikitnya ada 170 jahitan akibat penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: Polres Lamandau Ungkap Curanmor, Pelakunya Enam Anak di Bawah Umur

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana KDRT yang terjadi di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau itu.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” beber Kapolres di Nanga Bulik, Selasa (5/9/2023).

Diungkapkan Kapolres, baru-baru ini pihaknya sempat mendeteksi keberadaan terduga pelaku di sekitar Kecamatan Pangkalan Lada (Kabupaten Kotawaringin Barat). Sayangnya AU berhasil kabur dari sergapan petugas.

Pelaku Berada di Kobar

“Kami mendapat informasi jika terduga pelaku berada di sekitar Kobar. Karena kehabisan ongkos, terduga pelaku sempat meminta makan kepada salah satu warga,” ungkapnya.

Karena curiga atas keberadaan AU, lanjut Kapolres, warga tersebut melaporkannya ke Babinkamtibmas setempat. Mengetahui hal itu, AU langsung kabur masuk ke hutan.

”Kami datang, AU sudah kabur. Kami sempat mengejar pelaku hingga hutan di sekitar Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai (Kabupaten Kotawaringin Barat),” kata Kapolres.

Meski demikian, terang Kapolres, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Kotawaringin Barat dan Polres Subang (Jawa Barat).

“Tersangka berasal dari Subang, jika kami peroleh informasi terduga pelaku pulang ke Subang, akan kami jemput,” tegasnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Jumat pagi, 18 Agustus 2023 lalu. Korban DS (29) adalah istri dari AU (41), suami istri tersebut berboncengan sepeda motor bersama kedua anaknya dari Desa Bukit Raya menuju Desa Melata. Tiba-tiba AU memberhentikan sepeda motornya dan terjadilah percekcokan masalah rumah tangga.

Kemudian, korban DS turun dari sepeda motor dan duduk di tengah jalan. Tiba-tiba AU menghampiri DS dan melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan tangannya. Usai melakukan penganiayaan pelaku meninggalkan lokasi kejadian. (bib/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments