Cegah Dampak Buruk Asap, Disdik Edarkan Surat Imbauan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Maraknya kebakaran lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam dua pekan terakhir ini. Berdampak terhadap kualitas udara di Kota Sampit. Bahkan, kualitas udara sempat masuk kategori Sangat Tidak Sehat.  Untuk cegah dampak buruk asap karhutla, Disdik edarkan surat imbauan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah. Mengatakan, pihaknya khawatir kabut asap yang terjadi di Kota Sampit berdampak terhadap kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik. Maka pihaknya pun mengambil langkah antisipasi sedini mungkin, karena keselamatan dan kesehatan terhadap mereka menjadi prioritas.

“Kami mengimbau sekolah atau satuan pendidikan mengambil langkah yang diperlukan untuk cegah peserta didik dan tenaga pendidik mengalami dampak buruk asap akibat kebakaran hutan dan lahan, karena keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas. Kami persilakan mereka mengambil kebijakan sesuai yang dianjurkan sesuai kondisi di wilayah masing-masing,” kata Irfansyah, Rabu (6/9).

Dirinya mengatakan, Surat imbauan tersebut sudah pihaknya diterbitkan pada 1 September 2023, atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 421.1/5808/S8ET/2023 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau tahun 2023.

“Surat tersebut kami tujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas SD, pengawas SMP dan penilik Satuan PAUD PNF, kepala satuan PAUD, kepala SD dan SMP Se-Kabupaten Kotim,” sampai Irfansyah.

Menurutnya. Imbauan tersebut dilakukan. Karena pihaknya memerhatikan indeks standar pencemaran udara (ISPU). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotim pada 1 September 2023. Telah memasuki kategori kualitas udara tidak sehat. Dan bersifat merugikan kesehatan. Maka pihaknya juga meminta para guru dan peserta didik. Untuk menggunakan masker. Serta pihak sekolah meniadakan atau mengurangi aktivitas di luar ruangan.

“Pihak sekolah dapat menyesuaikan jam masuk sekolah bagi wilayah yang terdampak kabut asap tebal. Dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing. Untuk penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional atau sementara sampai kondisi jarak pandang kembali normal,” tutupnya.(bah/kpg/ind).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments