Kebakaran Lahan Diduga Faktor Kesengajaan, Bupati : Perlu Penyelidikan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Bersama Sekretaris Daerah Fajrurrahman. Meninjau langsung lokasi lahan kosong yang terbakar di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (5/9). Bupati melihat, kebakaran lahan diduga ada faktor kesengajaan

“Saya melihat langsung kebakaran lahan yang terjadi, semak belukar diwilayah tersebut terlihat kering sehingga sangat mudah terbakar. Dari beberapa kejadian,  diduga ada faktor kesengajaan namun perlu juga penyelidikan,” kata Halikin, Selasa (5/9).

Menurutnya tim gabungan terus berupaya keras untuk memadamkan. Meskipun telah berjalan beberapa hari, lahan yang terbakar yang didominasi oleh gambut telah membuat petugas kewalahan dalam upaya pemadaman.

Dirinya mengatakan. Terkait kebakaran lahan yang terjadi. Pemerintah Kabupaten Kotim telah menetapkan status siaga darurat  dan lahan sejak 23 Mei 2023 lalu. tetapi saat ini pemerintah Kabupaten sedang mempertimbangkan. Kemungkinan menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan.

“Saya meminta kepala BPBD untuk mengkaji status karena saya lihat cuaca cukup panas. Dan kita juga melihat pencemaran udara apakah sudah turun atau membaik dari hari sebelumnya. Serta berkaitan dengan terjadinya kebakaran di daerah permukiman, apakah status kita harus naik tanggap darurat atau tetap siaga,” ujar Halikin.

Dia juga menghimbau agar warga menjaga lingkungan. Terhadap terjadinya kebakaran khususnya lahan. Jika ada tangan jahil yang membakar agar segera melaporkan ke aparat penegak hokum. Agar diberi efek jera terhadap pelaku pembakar lahan tersebut. Dan meminta masyarakat juga peduli, dan segera memadamkan. Tujuannya agar kebakaran tidak sampai meluas.

“Kalau ada unsur kelalaian maupun kesengajaan  tentu akan ada tindakan lanjuti. Karena merugikan kita semua. Seperti matinya tumbuh-tumbuhan, hewan bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya penyakit terhadap manusia,” tutupnya.(bah/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments