Program Sekolah Penggerak Dongkrak Kualitas Pendidikan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Upaya meningkatkan mutu pendidikan terus berlanjut melalui pelaksanaan Program Sekolah Penggerak. Dengan fokus pada pengembangan guru dan siswa, program ini telah membawa perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, menjelaskan bahwa Program Sekolah Penggerak tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, melainkan juga untuk sekolah swasta. Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperhatikan pengembangan guru dan peserta didik.

“Program ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas guru dan siswa, dan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta,” jelasnya, belum lama ini.

Hasan juga mengungkapkan bahwa Program Sekolah Penggerak sudah diimplementasikan di beberapa sekolah di Kota Palangka Raya, termasuk tingkat pendidikan dari pendidikan anak usia dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Namun, program Sekolah Penggerak masih belum mencakup semua sekolah di wilayah ini. Ini adalah proses yang berjenjang, dan ada tahapan yang harus diikuti oleh pihak sekolah. Ketika sekolah telah mendapatkan status sebagai Sekolah Penggerak, mereka akan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Hasan menilai Program Sekolah Penggerak sebagai program yang sangat baik yang terutama memberikan manfaat besar bagi sekolah swasta. Dengan menjalankan program ini secara bertahap, akan meningkatkan akreditasi sekolah tersebut.

“Kami akan terus mendorong agar minat belajar siswa terhadap sekolah tersebut tetap tinggi, tapi tentu saja perlu dilakukan secara bertahap,” tutupnya.

Dengan fokus pada pengembangan guru dan peserta didik, Program Sekolah Penggerak menjadi salah satu langkah strategis dalam memajukan sektor pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan di Kota Palangka Raya. (han/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments