Halikin Pantau Pendaftaran Peserta Porprov Kalteng XII

Venue Porprov ke XII Sudah Hampir Rampung Keseluruhan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor. Memantau pendaftaran peserta yang akan berlaga di pekan olahraga provinsi (Porprov) Kalteng XII. Di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim, Jalan MT Haryono, Minggu (2/7). Bupati  juga menginformasikan. Bahwa venue untuk Porprov ke XII sudah hampir rampung keseluruhan.

“Saya memantau suasana pendaftaran Porprov yang akan digelar 26 Juli mendatang. Kita ada dua sistem pendaftaran yaitu online dan itu sudah dilaksanakan. Dan sekarang yang offline untuk sekaligus diverifikasi,” kata Halikin saat diwawancara awak media, Minggu (2/7).

Dirinya mengatakan, sejauh ini pendaftaran yang dilakukan oleh peserta Porprov dari kabupaten dan kota yang ada di Kalteng memakan waktu rata-rata dua hari. Namun, pihaknya memberikan keringanan dengan memberikan kesempatan kepada peserta yang akan mendaftar, jika ingin melakukan penyempurnaan. Dirinya menargetkan pendaftaran dan verifikasi seluruh peserta Porprov Kalteng XII akan selesai Sabtu (15/7) mendatang.

“Sejauh ini rata-rata dua hari selesai. Tapi kita fleksibelkan. Jadi jika ada penyempurnaan lagi yang dilakukan peserta, kita beri kesempatan. Mudahmudahan nanti tanggal 15 Juli sudah terverifi kasi semua,” ujar Halikin.

Dia juga mengatakan, sejauh ini persiapan pesta olah raga terbesar di Kalteng yang diselenggarakan di Kabupaten Kotim sebagai tuan rumah tersebut berjalan lancar. Dirinya berharap, dengan persiapan itu dapat mensukseskan pagelaran multievent olahraga tersebut dan Kabupaten Kotim sukses menjadi tuan rumah penyelenggara.

“Untuk cabor tinju yang awalnya direncanakan di lapangan tembak, kita alihkan ke depan museum. Insya Allah tempatnya muat dan itu di tengah kota. Sehingga masyarakat mudah menonton,”ungkapnya.

“Mudah-mudahan kita tidak hanya sukses sebagai tuan rumah, tetapi juga sukses dalam prestasi,” harapnya. (bah/ans/kpg/ind))

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments